Kewajiban Membayar Khumus yang Tertunda.
TANYA:
Apakah apabila ada orang (syiah) punya uang yg mestinya bayar khumus, tetapi tidak membayar, terus menjadi fakir. Lalu setelah sekian lama, dia mampu lagi dan mau membayar khumus. Apakah kewajiban yang awal (sebelum fakir) masih dianggap sebagai hutang khumus?
JAWAB:
Ya Benar, dia berkewajiban membayar kewajiban khumus yang tertunda.