Kewajiban Meng qashar Shalat di saat Musafir
Tanya:
Kapan dan dimana kita wajib meng qashar shalat kita yang empat rakaat menjadi dua rakaat?
Jawab:
Seorang musafir wajib meng qashar shalat nya di saat memenuhi persyaratan berikut:
1. Niat untuk menuju masafah, yaitu 41 Km PP, artinya minimal tempat yang akan dituju adalah 20,5 km.
2. Sudah melewati haddut tarakhus , yaitu kurang-lebih 4-5 km dari batas kota dimana rumah terakhir penduduk kota kita sudah tidak kelihatan atau adzan nya sudah tidak terdengar.
3. Perjalanan bukan maksiat.
4. Perjalanan bukan rutinitas kerja yang minimalnya satu kali dalam sepuluh hari mengharuskan ke luar kota.
5. Tidak berada di kota kelahiran sendiri (wathan pertama) atau tempat yang akan tinggal selamanya atau waktu tak terbatas (wathan kedua).
6. Tidak berada di kota yang niat tinggal 10 hari atau lebih.