Kewajiban Salat Bagi Orang Tua yang Sudah Pikun

Pertanyaan:

Jika kondisi orang tua terkena struk dengan kondisi tidak menyadari keadaan sekitarnya, seperti orang pikun, tidak bisa bicara, tidak tahu kondisi sekitarnya.(Sudah tidak melakukan shalat, dll). Apakah anak memiliki kewajiban untuk meng-qadha shalat orang tua tersebut?

JAWABAN:

Pada saat sudah lagi menyadari orang sekitar, tidak menyadari waktu, uang,dan sebagainya. Maka sudah tidak ada kewajiban shalat, artinya gugurlah taklif darinya. Dengan demikian tidak ada juga kewajiban qadha bagi anak-anak nya. Namun kalau masih bisa diajak shalat bersama maka itu lebih baik.