Khumus dan Harta Investasi

TANYA : Saya ingin konsultasi tentang khumus. Perhitungan kelebihan dari penghasilan selama setahun itu, jika harta yang diinvestasikan dalam bentuk tabungan dll, apakah itu termasuk dalam kelebihan harta yg dimaksud?

JAWAB: Harta investasi atau tabungan jika didapatkan dari hasil usaha maka wajib untuk dikeluarkan khumusnya di akhir tahun di saat jatuh tempo kewajiban bayar khumus. Namun hanya satu kali saja. Artinya jika dana tersebut masih ada hingga tahun berikutnya maka tidak wajib ditunaikan lagi seperlimanya. dengan kata lain harta yang sudah dikeluarkan kewajiban khumusnya, maka tidak ada lagi kewajiban khumus padanya.