Kondisi yang Mewajibkan Sujud Sahwi

TANYA: Salam. Apa saja penyebab sujud sahwi?

JAWAB: Alaikumussalam wr.

Pertama, Sujud sahwi wajib pada saat kita melakukan salah satu hal berikut;

A. Berbicara karena lupa (tidak sengaja).

B. Salam tidak pada tempatnya, (misalnya pada tasyahhud awal).

C. Lupa satu sujud dalam satu rakaat dan ingatnya setelah masuk ke rukun lain (ruku’ rakaat berikutnya).

D. Lupa tasyahhud pertama dan ingatnya setelah masuk ke rukun lain (ruku’ rakaat berikutnya).

E. Keraguan antara empat dan lima di saat duduk.

Kedua, Dianjurkan (sunnah) pada setiap pengurangan dan penambahan di selain yang disebutkan dan selama tidak membatalkan.

Ketiga, Untuk poin C dan D harus diqadha dulu baru melakukan sujud sahwi.