KPR Konvensional & Syariah, serta Batasan Asas Darurat

TANYA:
Assalamualaikum
Jika KPR Bank Konvensional akadnya riba dan KPR Bank Syariah juga tidak dapat dipastikan tidak riba karena pada dasarnya masih menginduk pada Bank Indonesia, lalu bagaimana solusinya bagi kami yang ingin membeli rumah namun terkendala dana?
Jika mesti menabung dengan perhitungan realistis dengan pendapatan yang ada maka memerlukan puluhan tahun lebih baru memungkinkan dapat membeli rumah, sementara jika meminjam uang dalam jumlah besar dan tempo waktu lama juga tidak ada satu pun relasi yang berkenan,
Lalu kapan dan pada batasan mana asas daruroh untuk kredit uang di bank konvensional dapat kami gunakan?
Syukron?

JAWAB:
Alaikumussalam wr wb
Ada beberapa solusi

Pertama, Melakukan transaksi dengan akad halal pada bank syariah itu sudah cukup. Tidak ada kewajiban menelusuri pada dari mana Bank memberikan uang kepada kita dan dengan cara apa dia menghasilkan.

Kedua , Melakukan akad benar syar’i dengan Bank Konvensional yaitu dengan cara Bank yang membangun rumah atau membeli dari Pengembang lalu Bank yang menjual kepada kita dengan harga lebih mahal dan pembayaran dilakukan dengan menyicil (kredit)

Ketiga, Kita pinjam kepada Bank untuk membeli rumah dan kita bayar kepada Bank dengan bunga, hukum nya haram, kecuali terpaksa, yakni saya harus punya rumah, karena kalau tidak punya rumah maka akan tidur di jalan dan tidak bisa bekerja menghidupi diri dan keluarga, disisi lain juga tidak bisa terus menerus kontrak karena belum tentu selalu sehat, di masa tua tidak bisa bekerja untuk bayar kontrakan, dan tidak ada yang akan meminjamkan uang tanpa riba. Maka dalam hal ini tidak haram.

Keempat, Jika kondisinya tidak sampai kepada darurat seperti itu maka pekerjaan meminjam uang dengan riba itu haram hukumnya (secara taklif), namun uang pinjaman yang didapatkan dari bank adalah halal, bisa kita gunakan dan rumah halal untuk kita.