Kredit berbunga.

TANYA:
Assalamualaikum
Jika ada orang mau service motor di bengkel tapi yang bayar ke bengkel tukang kredit, jadi itu orang yang punya motor bayarnya cicil di tukang kredit dengan keuntungan 30% selama 10 bulan jadi per bulan 3%, bagaimana hukumnya?


JAWAB:
Alaikumussalam warahmatullah
Dalam kasus ini yang terjadi adalah pinjam uang dan bayarnya dengan bunga, hukumnya haram bagi yang meminjamkan adapun yang pinjam jika itu masuk kepada kondisi darurat, maka boleh, misalnya dia tidak ada cara lain untuk servis motornya dan motornya itu untuk usaha yang tanpa itu ia tidak bias dapat uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.