Luka Saat Shalat

TANYA:

Assalamulikum.

Bagaimana hukum shalat saat ada darah di kepala, yang disebabkan karena gatal yang digaruk sehinga menimbulkan lecet dan berdarah ?
Apa wajib disucikan terlebih dahulu ?

JAWAB:
Alaikumussalam warahmatullah
Di antara najis yang mendapatkan toleransi yaitu darah di saat salah satu anggota tubuhnya masih luka, maka selama ia luka darah yang ada tidak membatalkan shalat. Begitu juga darah yang ada di baju yang ukurannya kecil dan tidak sampai satu ruas jari, dengan syarat bukan darah haidh, nifas atau istihadhah