Memandikan, Mengkafani dan Menyalati Jenazah Korban Corona

TANYA:

Bila seseorang meninggal dunia akibat serangan virus corona yang menurut para ahli begitu cepat menular, bagaimanakah cara memandikan, mengkafani dan menyalatinya?

JAWAB:

Kewajiban memandikan, mengkafani dan menyalati mayit korban virus corona yang cepat menular tidak gugur. Oleh karena itu, dengan memperhatikan poin-poin higienitas dan penggunaan peralatan keselamatan -meskipun dengan biaya- harus dilakukan kewajiban minimal memandikan, Hanuth, mengkafani, menyalati dan menguburkannya.

Jika tidak mungkin memandikannya dengan cara berurutan (Ghusl Tartibi), harus dimandikan dengan cara dimasukkan ke dalam air (Ghusl Irtimasi). Bila dimandikan dengan cara kedua ini tidak mungkin juga, maka sebagai gantinya dilakukan Tayamum untuk mayit, kemudian dilakukan Hunuth, mengkafani dan menguburkannya meskipun dalam kondisi berpakaian.