Membatalkan Puasa Dengan Safar

TANYA: Kalau saya dengan alasan ingin berbuka puasa bersama saudara Ahlussunnah dan agar bisa makannya bareng serta tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, maka saya sengaja safar untuk membatalkan puasa dengan alasan itu. Apakah safar saya sah?

JAWAB: Boleh saja. Membatalkan puasa dengan safar, tidak dibutuhkan alasan apa-apa lainnya. Bahkan sekalipun niatnya supaya tidak wajib puasa hari itu, boleh dan sah.