Membayar Hutang Harta dan Shalat bagi Orang yang Sudah Meninggal

TANYA:
Salam.
Jika seseorang meninggal dan meninggalkan hutang, tapi orang yang dihutangi (pemberi piutang) tidak tahu di mana keberadaannya, begitupun keluarga yang dihutangi pun tidak tahu keadaan (masih hidup atau sudah meninggal) nya. Bagaimana cara bayar hutangnya.
Juga orang yang berhutang ini selama sakit sampai meninggal meninggalkan shalat, bagaimana dan berapa bayar fidyahnya.

JAWAB:
Alaikumussalam warahmatullah
Hutang kepada sesama yang belum dibayarkan dan sudah tidak tahu lagi keberadaannya, maka bisa disedekahkan kepada kaum mukminin yang miskin (membutuhkan) dengan niat dari pemilik aslinya (pemberi piutang). Adapun salat yang ditinggalkan, maka wajib dilakukan shalat qadha’ oleh anak lelaki tertua dengan cara melakukan nya sendiri atau bersama adik-adiknya atau menyewa orang lain dengan upah yang disepakati untuk melakuka