Membeli Tanah saat Belum Jatuh Tempo Menunaikan Khumus, Bagaimana?
TANYA:
Assalamu’alaikum
Izin bertanya mengenai khumus. Apabila saya membeli tanah bulan Januari 2025 dan belum jatuh tempo untuk membayar khumus, dimana saya mengeluarkan khumus selanjutnya tgl 2 Mei 2025. Apakah uang yg untuk membeli tanah harus dikeluarkan khumusnya?
JAWAB:
Alaikumussalam wr
Jika tanah yang dibeli merupakan sebuah kebutuhan, misalnya belum punya rumah tempat tinggal sehingga tanah tersebut direncanakan utk membangun di atasnya rumah yang akan ditempati, maka tidak wajib khumus.
Begitu juga jika tanah tersebut bukan kebutuhan tapi dibeli dari uang yg sudah dikeluarkan khumusnya pada tahun-tahun sebelumnya, maka tidak wajib khumus.
Jika selain itu maka wajib dikeluarkan khumusnya.