Memiliki Wathan Lebih dari 3, Bolehkah?
TANYA:
Assalamualaikum wr wb
Apakah boleh jika kita punya wathan lebih dari 3?
JAWAB:
Alaikumussalam warahmatullah
Boleh saja, namun harus memenuhi beberapa syarat, misalnya,
1) Wathan pertama adalah tempat lahir dan dibesarkan,
2) Wathan ke dua tempat tinggal yang minimalnya dia niat akan tinggal lebih dari 6-7 bulan di tempat tersebut.
3) Wathan ketiga tempat yang dalam setiap tahun minimal dia tinggal empat bulan.