Memperlakukan Bayi yang Meninggal Dalam Kandungan Usia 4 Bulan
TANYA: Salam Ustad. Bagaimana hukum jenazah bayi yang meninggal di perut berusia lebih dari 4 bulan, apakah langsung dikubur atau diperlakukan seperti orang dewasa? Syukron.
JAWAB: Alaikumussalam wr. Jika usianya sudah 4 bulan atau lebih dan fisiknya pun utuh, maka wajib dimandikan dan dikafani, serta hukumnya sunnah bila disalatkan.