Mencium Tangan Wanita Tua Non-Muhrim untuk Menunjukan Adab, bolehkah?
TANYA:
Apa hukumnya mencium tangan wanita non-muhrim yang sudah tua sekali ( janda atau masih berstatus istri orang) Sering terjadi karena dilematis, tidak cium tangan sementara yang lain cium tangan (karena adab)
JAWAB:
Tidak ada perkecualian untuk sentuhan bagi non muhrim tetap tidak boleh sekalipun sudah tua, berbeda dengan menutup aurat rambut untuk yang sudah tua yang boleh untuk tidak ditutup, walaupun lebih baik untuk tetap menutupnya.