Mengeluarkan Khumus dari Hasil penjualan Tanah

TANYA:
Saya mau kredit rumah dengan total pembayaran awal sekitar 25juta dan renovasi sekitar 25 juta.
Uang saya dapat dari hasil penjualan sebidang sawah terjual sebesar 85 juta dipotong untuk birokrasi sebesar 5juta sisa 80 juta.
Dari uang yg saya terima 80 juta akan saya keluarkan 50juta untuk pembayaran akad kredit rumah dan renovasi dan sisa 30 juta, yang saya tanyakan apakah uang 80 juta tersebut kena khumus atau saya keluarkan terlebih dahulu keperluan biaya rumah dan renovasi?

JAWAB:
Ada beberapa kemungkinan :
a. Tanah itu dibeli dari uang sdh dikeluarkan khumusnya, maka tidak ada kewajiban khumus.
b. setelah menerima uang penjualan hingga pelaksanaan pembayaran untuk akad kredit rumah dan renovasi belum masuk jatuh tempo bayar khumus, maka tidak ada kewajiban khumus juga,
C. jika di saat masuk jatuh tempo harus bayar khumus, uang masih di tangan (rekening) dan belum dilakukan pembayaran ….. maka wajib dikeluarkan dulu khumusnya
d. saat masuk jatuh tempo harus bayar khumus, uang masih di tangan, namun akan dibayarkan satu atau dua bulan lagi, yang kalau dikeuarkan khumusnya tidak bisa bayar, maka tidak wajib bayar khumus