Mengenai Taqlid dan Keharusan Mengukiti Satu Marja’

TANYA: Salam Ustad. Semoga Ustad sekeluarga selalu sehat dan diberi umur panjang. Amin.

Afwan Ustad, saya ingin bertanya dan mohon diberikan pencerahannya secara logis, mengenai tidak diperbolehkannya taqlid atas satu kasus terhadap satu Marja’ dan taqlid atas satu kasus lainnya terhadap marja’ yang berbeda.

Sekian, terimakasih banyak. Wassalam.

JAWAB: Alaikumussalam wr wb. Taqlid yang artinya mengikuti fatwa seorang Marja’ yang memenuhi persyaratan, di saat jumlah mereka lebih dari satu, maka sesuai dengan fatwa dan akal sehat kita harus mengikuti yang memiliki kelebihan dari sisi keilmuan, yakni lebih mampu berdalil, lebih mampu menyimpulkan dan lebih mampu menguasai masalah.

Ini yang diistilahkan dengan a’lam. Tentu sebagai orang awam tidak bisa untuk menilai hal itu, karenanya perlu mendapatkan kesaksian dari para ahli. Sesuai dengan keahlian para ahli itulah kita menentukan satu orang Marja’ yang kita ikuti dalam semua masalah. Karena tidak ada alasan lagi untuk mengikuti yang lainnya setelah diidentifikasi bahwa yang lainnya adalah di bawahnya secara keilmuan.