Menggunakan Dana Santunan Anak Yatim Untuk Keperluan Acara Penyalurannya

TANYA: Assalamualaikum Ustad. Apakah panitia acara santunan anak yatim boleh menggunakan dana santunan untuk keperluan acara tersebut? Dan apakah boleh menyantuni Zurriyah yang yatim?

JAWAB: Alaikumussalam wr. Kalau judul proposal untuk meminta donasinya atas nama santunan anak yatim, maka tidak bisa dipakai untuk konsumsi acara panitia dan tamu-tamu yang lain. Tetapi kalau judul proposalnya adalah donasi untuk acara santunan anak yatim maka boleh saja.

Dan nemberi santunan untuk anak yatim dzurriyah hukumnya boleh.