Menggunakan Uang Hasil Zakat Fitrah

TANYA: Assalamualaikum ustad. Mohon bertanya. Jika ada yang memberi kita zakat fitrah dalam bentuk uang, apakah boleh uang itu dipergunakan atau dibelanjakan selain sembako? Terimakasih banyak Ustad.

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Ya, boleh saja uang yang diterima sebagai zakat fitrah dipergunakan untuk hal-hal yang kita butuhkan dalam kehidupan, dan tidak terbatas hanya untuk konsumsi saja.