Menghitung Iddah Talak

Tanya
Assalamualaikum Warahmatullah
Bagaimana cara menghitung 3 kali suci dalam iddah seorang perempuan yang dicerai (talak) oleh suaminya?

Jawab:
Alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Jika kita umpamakan seorang perempuan ditalak oleh suaminya dalam keadaan suci pada tanggal 1 Maret, maka ini dianggap sebagai suci pertama, dia harus menunggu hingga dia mengalami haid misalnya tanggal 10 Maret hingga 17 Maret maka sejak tanggal 18 Maret dihitung suci ke dua hingga tiba hari haid bulan berikutnya, di saat dia haid lagi pada 9 Juni hingga 16 Juni, maka 17 Juni dihitung suci ke tiga, dia harus menunggu hingga tiba haidh lagi. Di saat tiba hari pertama haidh berikutnya, misalnya tanggal 8 Juli, maka selesailah masa iddah nya.