Mengklaim Sebagai Keturunan Nabi Tanpa Bukti

TANYA: Salam, mohon pencerahannya Ustad. Bagaimana hukum orang yang melakukan klaim tanpa bukti? Misalnya, mengklaim sebagai keturunan Rasulullah Saw, tanpa ada bukti jelas dari lembaga nasab misalkan.

JAWAB: Alaikumussalam wr. Pada prinsipnya tidak boleh orang mengaku atau mengklaim tanpa bukti. Tidak boleh artinya haram/berdosa.