Mengubah Niat Mukim saat Safar
TANYA:
Saya ingin memastikan terkait hukum safar. Jadi situasinya saya telah berencana mudik selama 10 hari agar masih dapat berpuasa, namun setelah hari kelima rencana tersebut berubah jadi hanya 9 hari. Apakah hukum puasanya tetap sah? Dan apabila sah, bagaimana hukum shalat dari hari kelima sampai kesembilan ustadz? Apakah menjadi qashar atau tetap tamam?
JAWAB:
Puasa Sah, Untuk salat dilanjutkan 4 rakaat (Tamam) hingga meninggalkan kota tsb. Kaidahnya setelah salat 4 rakaat minimal satu kali, maka terus lanjut 4 rakaat walaupun niatnya berubah ke kurang dari 10 hari