Menikah Dalam Keadaan Hamil

TANYA:
Salam.
Jika wanita hamil diluar nikah kemudian dinikahi oleh pelakunya, apakah sah? atau setelah lahir bayi hrus akad lagi,atau bagaimana?

JAWAB:
Pernikahan yang dilakukan oleh seorang wanita hamil di luar nikah hukumnya sah dan tidak perlu diulang setelah anaknya lahir.