Menikah Di Masa Iddah

TANYA: Salam ustad, bagaimana hukum wanita yang masih menjalani masa iddahnya, baru 1 bulan, lalu dia menikah dengan laki-laki lain?

JAWAB: Haram hukumnya bagi seorang wanita yang masih dalam masa iddah untuk menikah dengan lelaki lain. selain hukum keharaman, nikahnya juga tidak sah. Bila ia laksanakan hal itu dalam keadaan tahu hukum, maka keduanya diharamkan untuk menikah selama-lamanya Artinya setelah masa iddah juga tidak diperbolehkan memperbaharui akad yang tidak sah yang telah ia lakukan di masa iddah. Begitu juga hukum ini berlaku bagi orang yang tidak tahu hukum namun sudah melakukan hubungan badan.