Menjual Harta Warisan
TANYA: Assalamualaikum Ustad. Maaf saya mau bertanya, apa hukum nya menjual harta warisan oleh ahli waris?
JAWAB: Jika ahli waris sepakat untuk menjual rumah atau tanah peninggalan almarhum, maka boleh saja untuk kemudian hasil penjualan dibagi kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan syar’iy atau kesepakatan di antara mereka.