Menjual Makanan Atau Minuman Haram

TANYA: Assalamualaikum. Bagaimana hukumnya menjual makanan atau minuman yang kita yakini haram kepada orang yang meyakininya halal untuk dikonsumsi?

JAWAB: Boleh menjual makanan atau minuman kepada yang meyakininya halal, kecuali babi dan minuman keras (khamer) sesuai dengan prinsip ihtiyath.