Menolak Tradisi “Salam-Salaman” dengan Lawan Jenis yang Bukan Muhrim
Pertanyaan:
Assalamualaikum
Di Indonesia, terdapat sebuah organisasi bela diri tradisional berbasis kebudayaan lokal sangat yang memiliki tradisi “salam-salaman” (berjabat tangan dengan kontak kulit langsung) antara laki-laki dan perempuan sudah menjadi norma budaya yang melekat sangat erat sebagai simbol mutlak persaudaraan, tanpa ada unsur syahwat sama sekali. Jika ada salah satu anggota yang menolak berjabat tangan, hal itu secara instan akan ditafsirkan oleh anggota lain sebagai bentuk kesombongan, penghinaan, pemutusan tali persaudaraan, bahkan bisa memicu sakit hati yang mendalam hingga pengucilan sosial yang merusak keharmonisan. Saran untuk menggunakan sarung tangan dalam aktivitas sehari-hari atau saat latihan di lapangan dirasa kurang efektif. Penggunaan sarung tangan di situasi santai justru memicu perhatian berlebih, kecurigaan, atau pandangan aneh dari anggota masyarakat lainnya. Pertanyaannya Dalam fikih Syiah Ahlulbayt, sejauh mana batasan kondisi ‘Kharaj’ (kesulitan yang luar biasa secara psikologis/sosial) atau ‘Dharurat’ (kondisi mendesak untuk menjaga perdamaian sosial) yang membolehkan jabat tangan dengan non-mahram tanpa penghalang dalam situasi budaya yang mengikat seperti ini?
Kedua, jika hukumnya tetap mutlak tidak diperbolehkan dalam kondisi apa pun, adakah alternatif sikap, argumen, atau gestur tubuh (selain memakai sarung tangan) yang diakui dalam fatwa kontemporer agar kami bisa menolak jabat tangan tanpa menyinggung perasaan dan tanpa merusak hubungan sosial dengan budaya lokal? Saya juga sering mengenakan cincin Hadid Sin (Hadid Shini) atau cincin yang memiliki ukiran Hiris (seperti doa-doa mulia, Asmaul Husna, atau ayat Al-Qur’an). Kami memahami bahwa benda-benda ini memiliki nilai spiritual dan keberkahan yang tinggi dalam tradisi mazhab Ahlul Bait. Namun, posisi cincin ini berada di jari tangan yang terkadang (karena situasi di atas) terpaksa bersentuhan atau bersalaman dengan non-mahram. Jika kami berada dalam situasi sosial tersebut, apakah bersentuhannya tangan yang memakai cincin berukir hiris/ayat suci dengan kulit non-mahram dapat memengaruhi kesucian, menodai kehormatan tulisan suci tersebut, atau menghilangkan keberkahan (barakah) dari cincin tersebut? Secara adab dan hukum fikih, manakah yang lebih utama bagi kami lakukan: Opsi A: Tetap memakai cincin tersebut, tetapi melepasnya secara bolak-balik (lepas-pasang) setiap kali akan berpapasan/bersalaman dengan non-mahram? Opsi B: Tidak usah memakai cincin tersebut sama sekali sejak awal dari rumah ketika kami tahu akan menghadiri perkumpulan sosial yang bercampur baur?
Jawaban:
Alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh
Dalam fikih Syiah Ahlulbayt, khususnya sesuai fatwa Imam Khomeini dan Imam Ali Khamenei tidak boleh secara mutlak untuk bersalaman antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrimnya. secara umum di Indonesia banyak orang yang menolak untuk bersalaman dengan mengangkat kedua tangan dan merapatkannya serta meletakkan nya di hadapan wajah, jadi tidak perlu merasa yang macam-macam, dan bila mendapatkan respon yang tidak semestinya, karena menuduh kita hal-hal negatif, maka perlu dijelaskan, bahwa justru kita di dalam Islam berdasarkan semua madzhab adalah memang tidak diperbolehkan untuk bersalaman laki-laki dan perermpuan yang bukan muhrimnya, dan filosofinya justru dalam rangka menjunjung tingga kehormatan dan kesucian, khususnya perempuan.
Yang kami fahami tidak ada hubungannya dengan cincin yang kita gunakan.