Menunaikan Zakat Fitrah sebelum Malam Idul Fitri

TANYA: Salam Ustad. Di risalah fatwa, pembayaran zakat dilakukan saat malam Idul Fitri hingga Dzuhur 1 Syawal.

Bagaimana bila ada mustahik yang membutuhkan saat ini sementara kalau menunggu hari H-nya itu masih lama? Bagaimana solusi fikihnya? Adakah syarat-syarat tertentunya?

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah meminjamkan uang sejumlah zakat fitrah yang harus kita bayarkan ke orang yang membutuhkan tersebut dan nanti di malam Idul Fitri kita sampaikan kepadanya bahwa uang itu menjadi miliknya dan tidak perlu membayarnya.

Dari sekarang pun juga tidak masalah untuk disampaikan, bahwa uang itu menjadi haknya pada malam Idul Fitri sebagai Zakat Fitrah dari nya.