Musafir yang Tetap Bisa Berpuasa
TANYA: Salam Ustad. Jika saya bepergian dalam jarak 8 farsakh atau lebih, adakah batas waktu bagi saya untuk kembali ke tempat asal dan tidak wajib membatalkan puasa?
JAWAB: Alaikumussalam wr. Jika seorang musafir berangkat ke luar kota yang menyebabkan puasanya batal, namun dia belum melakukan apapun yang membatalkan puasa tersebut, lalu kembali ke kota asalnya sebelum waktu Dzuhur, serta tiba di kota asalnya itu sebelum Dzuhur pula, maka puasanya sah.