Nikah Mut’ah Yang Dilanjutkan Dengan Nikah Daim

Tanya :
Jika nikah daim sudah jelas waktu dan tanggal nya, lalu H-3 bulan nikah daim melakukan nikah mut’ah gimana caranya? Apakah istri perlu untuk melakukan iddah?

Jawab:
Jika waktu nikah mut’ah (yang disepakati) sudah habis, maka langsung bisa dilanjutkan dengan nikah daim dengan akad ijab-qabul baru, tidak ada kewajiban iddah baik terjadi hubungan badan atau tidak. Adapun jika waktu nikah mut’ah (yang disepakati) belum habis dan ingin untuk melangsungkan akad ijab-qabul daim, maka sebelum dilangsukannya akad ijab-qabul daim sang suami perlu (harus) menghibahkan sisa waktu kepada istrinya dengan mengatakan, saya hibahkan sisa waktu yang ada padamu.