Izin Orang Tua Dalam Menikah

TANYA: Bolehkah seorang gadis menikah tanpa persetujuan orang tua? Gadis itu telah bekerja dan sanggup menafkahi dirinya sendiri bahkan keluarganya?

JAWAB: Pada prinsipnya seorang perempuan yang belum pernah menikah diwajibkan untuk mendapatkan izin/ restu wali, yakni ayah atau kakek (dari ayah) untuk melangsungkan pernikahan, kecuali dalam kondisi berikut;

Pertama, bila keduanya tidak ada. Kedua, tidak bisa menghubungi keduanya dan sudah waktunya (butuh) untuk menikah. Ketiga, mereka menolak memberi izin padahal pria yang dipilih memenuhi syarat secara syar’i yakni seorang muslim, tidak terlalu jauh kedudukan sosialnya (kufu’ ‘urfi), saling mencintai dan dikhawatirkan untuk terjerumus dalam perbuatan terlarang (zina) maka permintaan restu dianggap cukup walaupun tidak memberikan izin atau restu.