Pekerjaan Mengirim Jenazah

TANYA:
Salam
Bagiamana hukumya kalau profesi mengirim jenazah baik itu muslim atau non muslim, serta mendapat keuntungan dari pekerjaan tersebut?

JAWAB:
Alaikumussalam wr
Boleh, pada prinsipnya tidak termasuk pekerjaan yang dilarang dan upahnya juga halal