Pembagian Waris Ketika Istri Meninggal
Salam.
Saat istri meninggal, ada orang tua istri (bapak), saudara istri laki-1, perempuan 1, suami (saya sendiri), dan 3 anak perempuan. Bagaimana rumus pembagian warisnya?
Jawab:
Alaikumsalam
Warisan diberikan kepada :
1. Suami 1/4 bagian
2. Ayah Almarhumah 1/6 bagian
3. Tiga orang ana perempuan 2/3 bagian Sisanya diberikan lagi ke anak-anak