Pembagian Waris Ketika Istri Meninggal

Salam. ⁠

Saat istri meninggal, ada orang tua istri (bapak), saudara istri laki-1, perempuan 1, suami (saya sendiri), dan 3 anak perempuan. Bagaimana rumus pembagian warisnya?

Jawab:

Alaikumsalam

Warisan diberikan kepada :

1. Suami 1/4 bagian

2. Ayah Almarhumah 1/6 bagian

3. Tiga orang ana perempuan 2/3 bagian Sisanya diberikan lagi ke anak-anak