Pembagian Waris Untuk Suami dan Anak
TANYA: Salam Ustad. Ada ibu wafat meninggalkan seorang suami, anak laki-laki 3 orang, perempuan 2 orang. Berapa persen kah hak waris masing-masing mereka Ustad? Syukran.
JAWAB: Alaikumussalam wr. Suami mendapatkan bagian 1/4, lalu sisanya dibagi 8, anak laki masing-masing 2 bagian, sementara anak perempuan mendapatkan satu bagian.