Pembagian Warisan untuk Istri, Ibu, Anak Perempuan dan Saudara

TANYA: Salam Ustad. Suami saya meninggal dan ahli waris yang ditinggalkan adalah sebagai berikut:

1) Saya sebagai istri
2) Seorang ibu
3) 3 orang anak perempuan
4) Saudara laki-laki yang bermadzhab Ahlussunnah

Bagaimana pembagiannya?

JAWAB: Alaikumussalam wr. Yang disepakati antara fikih Ahlussunnah dan Syiah adalah sebagai berikut:

1) Istri 1/8
2) Ibu 1/6
3) Anak2 perempuan 2/3

Untuk sisanya terdapat perbedaan pandangan antara Fikih Ahlussunnah dan Syiah.

Menurut Ahlussunnah adalah milik saudara Almarhum. Sedangkan menurut Syiah sisanya dibagi 5, 4 bagian dari 5 itu ditambahkan ke bagian anak-anak perempuan dan 1 bagian ditambahkan ke bagian ibu.

Sebaiknya disampaikan baik-baik dan diputuskan bersama.