Perbedaan Fikih Waris Dalam Sunni dan Syiah

TANYA: Apakah hukum waris dalam Fiqih Sunni dan Syiah sama atau berbeda? mohon penjelasan!

JAWAB: Secara umum pembagian warisan dalam fikih Ahlussunnah dan Syiah adalah sama, kecuali dalam dua hal saja, yaitu :

Pertama, Di saat warisan hanyalah anak perempuan saja atau saudara perempuan saja, maka dalam fikih Ahlussunnah masing-masing mereka akan mendapatkan bagiannya seperti disebutkan dalam Al Quran, yaitu jika satu anak perempuan adalah 1/2 dari harta dan jika dua anak perempuan atau lebih akan mendapat 2/3 dari harta, begitu halnya dengan saudara perempuan jika sendirian 1/2 dan jika dua orang atau lebih 2/3 dari harta.

Adapun sisa harta diberikan kepada orang laki-laki dari tingkatan berikutnya, misalnya saudara untuk kasus anak perempuan sendiri atau paman laki untuk kasus saudara perempuan. ini yang disebutkan sebagai Ashabah. Adapun dalam Fikih Syiah tidak dikenal konsep Ashabah, sehingga sisa harta diberikan lagi sebagai tambahan kepada mereka, yakni anak perempuan atau saudara perempuan.

Kedua, Kasus sebaliknya yakni jika terjadi kekurangan harta dari pembagian yang telah ditetapkan, maka dalam fikih Ahlussunnah kekurangan akan diambil dari bagian semua ahli waris, ini yang disebut dengan ‘Aul. Sedangkan dalam Fikih Syiah tidak dikenal konsep ‘Aul dan kekurangan hanya diambil dari anak perempuan dan saudara perempuan, sedangkan suami dan istri serta ayah dan ibu tidaklah dikurangi dari hak awal mereka.