Perbedaan Hukum dan Fatwa

TANYA: Apa perbedaan Fatwa dan Hukum serta contonya ustadz? Kalau fatwa dikeluarkan oleh siapa dan hukum dikeluarkan oleh siapa?

JAWAB: Fatwa adalah pandangan seorang mujtahid atau marja’ taklid tentang berbagai masalah agama, misalnya bermain dengan alat judi itu haram, shalat gerhana itu wajib, umrah di selain bulan haji adalah sunnah, dan lain-lain.

Hukum adalah pandangan Wali Fakih yang tidak hanya menyebutkan fatwa semata, namun sekaligus subyeknya, misalnya kartu domino itu alat judi, karenanya bermain dengannya adalah haram, besok akan terjadi gerhana di daerah A,B dan C, karenanya wajib untuk hukumnya bagi yang tinggal di daerah A,B dan C untuk melaksanakan shalah gerhana (Ayaat), dan lain-lain