Perbedaan Kewajiban Zakat Harta (Mal) dan Khumus

TANYA:
Apa Perbedaan Kewajiban Zakat Harta (Mal) dan Khumus?

Jawab:
Terdapat 4 perbedaan Antara Zakat Harta (Mal) dan Khumus:
1. Obyek yang wajib dikeluarkan.
Dalam Zakat Harta (Mal) yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah 1) Binatang, yaitu unta, sapi/kerbau dan kambing, 2) Biji-bijian, yaitu Gandum dan Jelai/juwawet (gandum jenis lebih rendah), 3) Buah-buahan, yaitu Kurma dan Kismis, 4) Logam Mulia, yaitu Emas dan Perak yang berupa uang koin dan berlaku sebagai alat tukar.
Adapun Khumus yang wajib dikeluarkan adalah 1)Harta rampasan perang, 2) Barang tambang, seperti emas, perak, besi, kuningan, segala jenis batu-batu berharga, belerang dan segala jenis minyak bumi, ketika mencapai nishab (20 dinar atau 200 dirham), 3) Harta karun yang ditemukan dari dalam tanah dan tidak diketahui pemiliknya, ketika mencapai nishab (20 dinar atau 200 dirham), 4) Segala yang didapakan dari dalam laut dengan menyelam dari barang-barang berharga, seperti berlian dan sejenisnya, ketika mencapai satu dinar, 5) Tanah yang dibeli oleh seorang non muslim dzimmiy dari seorang muslim, 6) Harta yang bercampur antara halal dan haram dan tidak diketahui berapa jumlah yang haram serta tidak diketahui pemiliknya, 7) Kelebihan (sisa) penghasilan dari setiap usaha dari kebutuhan hidup di setiap tahunnya.

2. Yang berhak menerimanya
Dalam Zakat Harta (Mal) adalah 8 golongan yang disebutkan dalam Surah At Taubah 60, yaitu orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan)
Adapun Khumus adalah seperti yang tercantum dalam surat Al Anfal 41, yaitu Allah SWT, Rasul SAW, Dzul Qurba (Para Imam), Anak-anak yatim, Orang-orang miskin, Ibnus Sabil dengan penjelasan 1/2/3 disebut sebagai sahmul Imam yang pada masa kegaiban Imam Mahdi diserahkan kepada Marja’/ Wali faqih atau wakil dan orang yang mendapatkan ijazah (otoritas) dari beliau, yang akan dipergunakan dalam hal-hal yang diyakini Imam Mahdi as rela dan setuju, seperti pendanaan dakwah. Sementara 4/5/6 disebut dengan sahmus saadah, yang juga harus diserahkan seperti sahmul Imam, dan akan dialokasikan untuk keturunan Nabi yang miskin, ibnus sabil dan yatim dari pengikut AB.

3. Adanya persyaratan Haul (berlalu satu tahun) pada zakat kecuali biji-bijian dan buah-buahan dan tidak ada persyaratan tersebut pada kewajiban Khumus, melainkan kewajibannya di setiap akhir tahun, yang ditentukan dengan tanggal seseorang menerima gaji atau memulai usaha.


4. Jumlah yang harus dikeluarkan
Dalam Zakat sebagiannya 2,5 % atau 1/40, sedangkan dalam kewajiban Khumus yang wajib dikeluarkan adalah 20 % atau 1/5