Perbedaan Penentuan Idul Fitri Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa (Wakil)

TANYA: Salam. Saya menerima kuasa penitipan zakat fitrah beberapa hari sebelum Idul Fitri untuk saya serahkan kepada yang berhak menerimanya (mustahik) pada saat nya yaitu malam Idul Fitri. Jika penentuan malam Idul fitri yang kami yakini sebagai penerima kuasa (wakil) berbeda dengan yang memberi kuasa (pemilik zakat fitrah) kapan penyerahakan zakat fitrahnya?

JAWAB: Alaikumussalam wr wb. Jika ada perbedaan dalam meyakini penentuan malam hari raya, maka sesuai dengan aturan fikih yang diikuti adalah yang diyakini oleh yang menerima kuasa (wakil). Hal ini sama dengan ibadah lainnya, misalnya seorang laki-laki menjadi wakil seorang perempuan untuk melaksanakan haji, maka dia melakukan tugasnya sebagai seorang laki-laki dan sah untuk sang pemberi kuasa juga.