Perbedaan Talaq Dalam Sunni dan Syiah

TANYA: Salam Ustad Beik. Mau tanya, apakah talaq 1, 2 dan 3 di Sunni itu sama dengan di Ahlulbait (Syiah)?

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Ya sama dari sisi keberadaan talaq 1,2 dan 3 dan hukum bisa rujuk yakni kembali menjadi suami istri setelah talaq pertama dan kedua jika masih dalam masa iddah tanpa akad nikah baru, namun cukup dengan ucapan sang laki-laki, “saya akan rujuk dan melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan kecuali oleh suami-istri”.

Lain halnya jika sudah habis masa iddah dan akan kembali, maka disyaratkan untuk melakukan akad nikah baru.

Adapun pasca talaq ke 3 maka tidak bisa demikian, namun seorang perempuan harus melewati beberapa hal berikut;

Pertama, menikah dengan laki-laki lain dengan nikah permanen (daim). Kedua, melakukan hubungan badan. Ketiga, dicerai oleh suami kedua. Keempat, menjalankan iddah.

Yang membedakan dengan Ahlussunnah adalah dalam proses cerai (talaq), karena dalam Syiah diharuskan;

Pertama, menggunakan lafadz talaq bahasa Arab. Kedua, mengucapkan lafadznya di hadapan dua orang saksi adil laki-laki dari pengikut Ahlulbait. Ketiga, mengucapkan lafadz di saat istri dalam keadaan suci dan belum melakukan hubungan badan setelah haidh terakhirnya.