Perempuan Dinikahkan oleh Wali Non-Muslim?

TANYA: Salam Ustad. Apakah seorang perempuan harus dinikahkan oleh wali kandung? Dan bolehkan seorang perempuan dinikahkan oleh wali kandung yang non-muslim?

JAWAB: Alaikumussalam wr wb. Seorang perempuan dalam fikih Ahlul Bait di saat akan menikah tidak harus dinikahkan (membacakan akad nikah/ ijab) oleh walinya. Namun yang bisa membacakan akad nikah nya adalah 3 orang, pertama, dirinya sendiri. Kedua, walinya. Dan ketiga, siapa saja yang mendapatkan perwakilan dari sang perempuan calon pengantin.

Memang jika dia masih gadis (belum pernah menikah) dan masih memiliki wali, yakni ayah dan atau kakek (ayahnya ayah) maka ia wajib mendapatkan restu dari salah satu dari keduanya atau paling tidak meminta izin pada salah satu dari keduanya.

Bila seorang muslimah memiliki, yakni ayah atau kakek seorang non muslim, maka gugur perwaliannya dan dia (calon) tidak ada kewajiban untuk mendapatkan restu mereka. dan sang wali tidak bisa menikahkannya.