Perempuan: Helai Rambut Keluar dari Mukena ketika Shalat

TANYA:
Saya seorang perempuan yang setelah selesai melaksanakan shalat (salam) baru sadar, bahwa ada beberapa helai rambut yang keluar dari mukenah (terlihat) apakah shalat yang saya lakukan sah ataukah saya wajib mengulangnya?

JAWAB:
Shalat yang dilakukannya sah dan tidak ada kewajiban untuk mengulangnya. Begitu juga jika Anda sadar hal itu di saat sedang melaksanakan shalat dan segera menutupnya. Adapun jika tidak segera menutupnya, namun membiarkan nya maka shalat dihukumi batal.