Perjalanan Depok-Tj. Priok Apakah Dihukumi Musafir?

TANYA: Salam Ustad. Anak saya mukim di Depok, Jawa Barat. Kalau dia berkunjung ke rumah kakeknya di tanjung periok, apakah dia di hukumi safar?

JAWAB: Alaikumussalam wr. Jika tujuannya hanya ke satu tempat seperti contoh kasus yang ditanyakan, maka perlu dilihat jarak tempuh dari perbatasan Depok-Jakarta, (misalnya) melalui jalan Margonda adalah pintu gerbang menuju Jakarta yang ada di sekitar Universitas Indonesia ke titik rumah yang akan dituju dengan google map atau sejenisnya, jika lebih dari 20,5 KM maka dihukumi musafir jika kurang maka tidak dihukumi musafir.

Berbeda halnya jika yang akan dituju di Jakarta beberapa tempat lain, maka yang dihitung adalah antara Perbatasan Depok dan Jakarta yakni 0 km, maka tidak dihukumi musafir.