Perjalanan Keluar Kota dengan Jarak Tempuh Lebih 20,5 Kilometer
TANYA: Saya melakukan perjalanan dari Depok ke Cibanteng Cihampea pulang pergi (pp) jarak tempuh sekali jalan kurang lebih 25,5 km dan pp 51 km. Apakah dalam situasi itu saya wajib puasa atau bagaimana? Posisi saya sebagai yang mengendarai mobil.
JAKARTA: Jika dari batas kota tempat tinggal (Depok) ke tempat yang akan dituju lebih dari 20,5 KM dan dilakukannya sebelum Dzuhur, serta perjalanan bukan karena rutinitas pekerjaan yang dilakukan minimal 10 hari sekali, juga bukan perjalanan maksiat, maka puasanya batal, harus diqadha pada hari yang lain.