Pernikahan Anak di Bawah Umur

TANYA: Salam Ustad. Bagaimana hukum menikahkan anak perempuan yang masih di bawah umur? Misalnya baru lulus SMP atau masih SMA?

JAWAB: Alaikumussalam warahmatullah. Untuk keabsahan nikah tidak disyaratkan usia tertentu, jadi sah saja pernikahan anak seusia SMP atau SMA dengan terpenuhinya syarat-syarat dan rukun lain. Keabsahan ini sebagai hukum wadh.

Adapun terkait boleh atau tidaknya menikahkan anak perempuan di bawah umur, tergantung pada hukum positif di suatu negara.