Puasa Bagi Wanita Hamil

TANYA: Bagaimana hukum bagi ibu hamil yang meninggalkan puasa? Mengingat ini adalah puasa wajib. Denda apa yang di berikan sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan?

JAWAB: Dalam kondisi seorang ibu hamil tidak bisa berpuasa karena puasa membahayakan kesehatan dirinya (sahaja) maka kewajibannya adalah berpuasa pada hari yang lain sebagai ganti (qadha) puasa hari-hari yang ditinggalkan.

Adapun bila dia tidak berpuasa karena puasa akan membahayakan kesehatan anak yang dikandungnya dan atau dirinya, maka selain berpuasa qadha pada hari lain di saat memungkinkan ditambah dengan bayar fidyah, yakni memberikan beras 800 gr perhari kepada fakir/ miskin AB.