Ragu dalam Shalat

TANYA:

Kalau saya tertinggal tasyahhud awal atau tidak pasti apakah saya telah melakukanya atau belum, apa yang saya perlu lakukan?

JAWAB:

Jika ragu sudah lakukan atau belum pada posisi masih duduk, maka ia wajib melakukannya dan jika ragu saat sudah berdiri, maka lanjutkan shalat dan dianggap sudah melakukannya. Jika pasti belum melakukan dan ingat masih berdiri, maka kembali duduk dan lakukan tasyahhud, namun bila ingatnya saat rukuk atau setelahnya maka shalat dilanjutkan dan setelah salam, wajib mengqadha tasyahhud awal lalu sujud sahwi dua kali tasyahhud serta salam