Rutin Keluar Kota, Apakah Dihukumi Musafir?

TANYA: Salam Ustad. Afwan bertanya, jika saya keluar kota untuk urusan pekerjaan, apa boleh saya puasa atau dihukumi musafir Karena sebelum pandemi, keluar kota menjadi rutinitas saya, bisa tiga hari dalam seminggu, tapi ketika pandemi ini, tidak lagi rutin seperti dulu. Syukron.

JAWAB: Alaikumussalam wr. Untuk memulai pekerjaan ke luar kota setelah berhenti atau istirahat, pada perjalanan pertama dan kedua masih dihukumi musafir, perjalanan ketiga baru dihitung bukan musafir lagi.