Safar Sebelum Masuk Zawal

TANYA: Salam Ustad. Afwan, kalau kita niat bersafar dalam kondisi puasa sebelum masuk zawal, lalu ketika tiba waktu diperbolehkan kita batal puasa sesudah zawal bagaimana hukumnya Ustad?

JAWAB: Alaikumussalam wr. Yang penting keluar kota sebelum zawal, yakni bisa dari setelah adzan Subuh hingga sebelum Dzuhur, di saat di luar kota maka batalkan puasanya setelah itu bebas mau kembali lagi atau tidak sebelum Dzuhur atau setelah Dzuhur.