Saksi dan Wali Nikah

TANYA:

Assalamu’alaikum

Saya mau bertanya tentang pernikahan.
Mohon penjelasannya mengenai syarat-syarat menjadi saksi dan wali nikah dalam pernikahan. Apabila wali nikah (Ayah dan kakek saya) sudah meninggal
Terimakasih


JAWAB:

Alaikumsalam Wr. Wb

Dalam fikih Syiah Ahlul Bait seorang perempuan bisa membacakan akad nikahnya sendiri atau mewakilkan kepada orang lain yang bisa membacakannya dengan benar dengan lafadz ijab dan qabul bahasa Arab. Calon pengantin pria juga bisa membacanya sendiri atau mewakilkan kepada orang lain.
Keberadaan saksi hukumnya sunnah